RUU TIPITI
Posted on 02.32 by CS-31
JAKARTA - Setelah UU Informasi dan Transaksi Electronik (UU ITE)
memunculkan kontroversi karena dianggap mengebiri kebebasan
berpendapat. Kini warga dunia maya di Indonesia akan mendapat 'ancaman'
baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI).
Dijelaskan pengamat internet Enda Nasution, UU TIPITI merupakan
pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE, atau artinya lebih
khusus dibuat untuk pengguna internet.
"Dari naskah yang saya tahu, undang-undnag ini nantinya akan menjerat
pengguna internet yang melakukan clickjacking, hacking, deface atau
semua yang sifatnya merusak situs lain," tegas Enda kepada okezone, di
Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Ditambahkan olehnya, UU ini tengah dibahas oleh anggota DPR di komisi
I. Rencananya, rancangan UU TIPITI akan rampung paling cepat pada tahun
2010 mendatang.
Saat ditanya apakah rancangan peraturan ini akan mengekang kebebasan di
internet, enda menjawab mungkin. "Ada arah menuju kesana nampaknya,"
tegasnya.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di
internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan
dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.
Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi
dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis
atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional,
usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan
negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai
bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara,
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut,
pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar.
Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal),
pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman
penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah
sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan
lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman
penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2
miliar.
Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan
hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk
kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.
Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain
(pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima
tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain
secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5
tahun.
Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana
maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori
pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15
tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan
diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara
ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang
sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun.
Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun,
jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi
(pasal 22 ayat 2).
Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman
penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI
untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20,
dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun
untuk menebar teror melalui internet.
nah...yang perlu qT lakukan menurut saia..
1. membuat pernyataan sikap
2. menguatkan barisan
3. tetap menjaga koordinasi dengan yang lain
4. jangan takut
karena jelaz jika RUU itu benar di terapkan maka matilah ke crativean kwn2 smwa...
0 komentar:
Posting Komentar